Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha e-commerce dan content creator/influencer di tahun 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang terus berkembang pesat.
Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 40% per tahun, namun tingkat kepatuhan pajak di sektor ini masih relatif rendah. Banyak pelaku usaha online yang belum memahami kewajiban perpajakan mereka.
| Jenis Penghasilan | Jenis Pajak | Tarif |
|---|---|---|
| Penjualan produk (omzet < 4,8 M) | PPh Final UMKM | 0,5% |
| Endorsement/Sponsored Content | PPh Pasal 21 | Progresif 5-35% |
| Google AdSense/YouTube | PPh Pasal 23 | 2% |
| Jasa Digital Marketing | PPh + PPN | Sesuai ketentuan |
DJP akan menggunakan teknologi big data dan AI untuk melacak transaksi digital
Kerja sama dengan marketplace dan media sosial untuk data penjual
Sosialisasi kewajiban pajak melalui webinar dan media sosial
Sanksi bagi yang tidak patuh sesuai ketentuan perpajakan
⚠️ Sanksi:
✅ Checklist Kepatuhan Pajak:
Pelaku usaha digital yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat:
"Kami tidak ingin membebani, tapi memastikan semua pelaku ekonomi digital berkontribusi adil untuk pembangunan bangsa. Edukasi adalah prioritas kami," tegas Direktur Penyuluhan DJP.
Program amnesti akan diberikan bagi pelaku usaha digital yang sukarela melaporkan penghasilan dan membayar pajak yang tertunggak dalam 6 bulan pertama tahun 2025.