Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Pemerintah resmi memperpanjang program insentif pajak untuk UMKM hingga 31 Desember 2025.
Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan.
| Kriteria | Ketentuan |
|---|---|
| Omzet Maksimal | Rp 4,8 miliar per tahun |
| Tarif PPh Final | 0,5% dari omzet bruto |
| Jangka Waktu | Maksimal 7 tahun (sejak terdaftar) |
| Bentuk Usaha | Orang Pribadi atau Badan |
💡 Tips: Manfaatkan aplikasi M-Pajak untuk kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak UMKM Anda!
Perpanjangan insentif ini diharapkan dapat:
"Program insentif ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia," ungkap Menteri Keuangan.
Untuk informasi lebih lanjut, UMKM dapat mengakses website pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.