Regulasi Pajak

Insentif Pajak untuk UMKM Diperpanjang hingga Akhir 2025

29 October 2025 2 menit 10 views
SA

Super Admin

Author

Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Pemerintah resmi memperpanjang program insentif pajak untuk UMKM hingga 31 Desember 2025.

Jenis Insentif Pajak UMKM

1. PPh Final 0,5% UMKM

Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet bruto.

2. Pembebasan Pajak untuk Omzet di Bawah Rp 500 Juta

UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan.

3. Kemudahan Administrasi

  • Pelaporan pajak yang lebih sederhana
  • Pembukuan yang tidak rumit
  • Dapat menggunakan pencatatan sebagai pengganti pembukuan

Syarat dan Ketentuan

Kriteria Ketentuan
Omzet Maksimal Rp 4,8 miliar per tahun
Tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto
Jangka Waktu Maksimal 7 tahun (sejak terdaftar)
Bentuk Usaha Orang Pribadi atau Badan

Cara Memanfaatkan Insentif

  1. Pastikan memiliki NPWP yang aktif
  2. Hitung omzet bruto setiap bulan
  3. Bayar PPh Final 0,5% melalui e-Billing
  4. Lapor SPT Tahunan tepat waktu

💡 Tips: Manfaatkan aplikasi M-Pajak untuk kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak UMKM Anda!

Dampak Positif bagi UMKM

Perpanjangan insentif ini diharapkan dapat:

  • ✅ Meringankan beban pajak pelaku UMKM
  • ✅ Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
  • ✅ Meningkatkan daya saing UMKM
  • ✅ Mendorong formalisasi usaha

"Program insentif ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia," ungkap Menteri Keuangan.

Untuk informasi lebih lanjut, UMKM dapat mengakses website pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

#insentif #npwp #lapor #spt