Analisis Ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya: Tidak Ada Kenaikan Pajak Sebelum Ekonomi Capai 6 Persen

17 December 2025 3 menit 26 views
Anggit Ratna

Anggit Ratna

Author

Jakarta, 28 Oktober 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan tegas bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Dalam acara "Sarasehan 100 Ekonom Indonesia" yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (28/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa kenaikan pajak baru akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen atau lebih.

Fokus pada Pertumbuhan, Bukan Beban Pajak

"Saya akan menaikkan pajak pada waktu ekonomi tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya," ujar Purbaya dengan nada optimis. Pernyataan ini merupakan respons atas kekhawatiran berbagai pihak bahwa kenaikan pajak akan mengurangi daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Purbaya menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah mempercepat perputaran uang untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah pemindahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia ke bank-bank BUMN (Himbara). Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan fiskal langsung dan menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit perbankan.

Kebijakan Pro-UMKM dan E-Commerce

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga mengumumkan beberapa kebijakan yang mendukung sektor UMKM:

  • Penundaan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut PPh 22 hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen
  • Mempertahankan insentif pajak UMKM yang sudah berjalan
  • Tidak ada kenaikan tarif PPh Final untuk UMKM dalam waktu dekat

"Saya akan memonitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah," tambah Purbaya, meyakinkan pelaku usaha.

Optimalisasi Penerimaan Tanpa Menaikkan Tarif

Meski menunda kenaikan tarif, Purbaya yakin penerimaan negara tetap akan meningkat melalui beberapa strategi:

  1. Perluasan basis pajak: Mendorong lebih banyak wajib pajak untuk patuh
  2. Digitalisasi sistem perpajakan: Implementasi Coretax untuk efisiensi administrasi
  3. Pengawasan ketat: Memerangi praktik underinvoicing dan penghindaran pajak
  4. Sinergi dengan daerah: Optimalisasi pajak daerah dan retribusi

Pertumbuhan Ekonomi Q3 2025

Purbaya juga memberikan proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 yang diperkirakan sedikit melambat di kisaran 5 persen, dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal. Namun, ia optimis pertumbuhan kuartal IV 2025 akan membaik di atas 5,5 persen seiring dengan momentum akhir tahun dan berbagai stimulus yang telah disiapkan.

Menurut data terbaru, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus meningkat, yang tercermin dari berbagai survei konsumen. Hal ini diharapkan dapat mendorong konsumsi domestik dan investasi di periode mendatang.

Respons Pelaku Usaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, menyambut baik kebijakan ini. "Keputusan untuk tidak menaikkan pajak di tengah pemulihan ekonomi adalah langkah yang tepat. Ini memberikan ruang napas bagi dunia usaha untuk berkembang," ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju target 6 persen yang menjadi prasyarat untuk penyesuaian tarif pajak di masa mendatang.

#pajak #kebijakan #fiskal #Purbaya #pertumbuhan #ekonomi #UMKM